Kewajiban Penyampaian LPKM Triwulan I Tahun 2022 bagi Perusahaan PMA/PMDN
Sei Rampah, Dalam rangka menghimpun data capaian realisasi investasi nasional tahun 2022
serta memperoleh informasi progres investasi pelaku usaha, kami menghimbau Bapak/lbu
untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I (Januari-
Maret) Tahun 2022 kepada Kementerian Investasi/BKPM yang menjadi kewajiban bagi
setiap penanam modal, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN).
Selain sebagai sarana bagi Pemerintah untuk memperoleh informasi progres
investasi pelaku usaha, LKPM juga dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai media
komunikasi untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam
merealisasikan investasinya, agar dapat ditindaklanjuti melalui fasilitasi permasalahan
dengan instansi teknis terkait.
Untuk Informasi lebih lanjut klik tautan di bawah ini.
SK076 Pemberitahuan LKPM TW1_2022 (1).pdf
Komentar
Belum ada komentar